![]() |
Tersangka curanmor diringkus Jatanras Polres Pematang Siantar. (foto:mm/ist) |
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruoni didampingi Kasat Reskrim Polres Siantar AKP B. Manurung melalui Kasi Humas IPTU Jimmy CH Hutajulu, mengatakan, tersangka RSS (19), warga Kecamatan Siantar Martoba ditembak karena melakukan perlawanan dengan mencoba kabur saat dilakukan pengembangan.
Dijelaskannya, tersangka RSS sempat buron lebih kurang 5 bulan terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilaporkan korbannya, Jarismen Damanik (54) warga Kecamatan Siantar Utara.
"Pelaku mencuri sepeda motor korban awal Maret 2023 lalu,dan atas laporan korban polisi yang melakukan penyelidikan mendapat informasi keberadaan pelaku di salah satu penginapan di Jalan Rakuta Sembiring,dan berhasil ditangkap," ujar Jimmy, Rabu (17/8/2023).
Namun saat dilakukan pengembangan pelaku berupaya kabur sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.
Pada pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban bersama temannya yang sudah lebih dahulu ditangkap.
Pelaku juga mengatakan sudah 5 kali mencuri pencurian sepeda motor. Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar. (mm/red)