![]() |
Pelaku narkoba BA saat diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/ist) |
"Pelaku merupakan residivis narkotika berinisi BA (38) alias T, warga Jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, dalam keterangannya di dampingi Kasi Humas, Iptu Suyatno, Jumat (11/8/2023).
Sugiono menjelaskan, pelaku ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan sedang duduk di belakang sebuah rumah. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram di samping pelaku. Juga barang bukti lainnya, seperti alat isap bong, pipet runcing, gunting, mancis, kaca pirek dan pelastik bening kecil.
"Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tukas Sugiono. (jhonny simatupang)