Kedua terduga pelaku saat diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/ist) |
Keduanya sama-sama tinggal di Jalan Sisingamangaraja, Lingkungan III, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
"Keduanya diamankan di Jalan S Parman, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga pada Selasa (26/9/2023) sore lalu," ungkap Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, dalam keterangannya melalui Kasat Reskrimnya, AKP Donny Simatupang, Kamis (28/9/2023).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit mobil isuzu panther hitam yang digunakan kedua terduga pelaku dalam melakukan aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Selain itu juga, polisi mengamankan barang bukti lainnya, berupa jerigen berisi BBM solar sekitar 30 liter, jerigen kosong, dan beberapa barcode QR mobil, beserta uang tunai sebesar Rp800 ribu.
"Adapun modus operandi mereka yakni dengan cara membeli BBM jenis bio solar menggunakan barcode QR yang tidak sesuai plat nomor mobil pada STNK asli. Kemudian tangki BBM mobil sudah di modifikasi terhubung dengan jerigen sebagai wadah penampungan," ujar Donny yang saat itu juga di dampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno.
Penangkapan kedua terduga pelaku sendiri berawal dari kecurigaan seorang petugas intelkam Polres Sibolga yang sedang melakukan monitoring ketersediaan BBM di SPBU Pertamina Raidja Panggabean 14.225.311 di Jalan S Parman, Sibolga.
Petugas Intelkam tersebut curiga melihat sejumlah jerigen di dalam mobil Isuzu Panther hitam yang dikendarai kedua terduga pelaku. Petugas Intelkam tersebut lalu menghentikannya dan menanyakan mengenai keberadaan jerigen tersebut yang dijawab oleh sopir mobil bahwa BBM yang mereka angkut tersebut akan mereka jual kembali.
"Curiga dengan hal itu, Petugas Intelkam tersebut lalu melaporkan temuannya itu kepada Kasat Intelkam, AKP Agus Adhitama. Bersama-sama dengan Kasat Intelkam, Agus Adhitama, kita saat itu juga langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukas Donny.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara sesuai pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 53 huruf B dan D dari UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Adapun rencana tindak lanjut dalam kasus ini mencakup koordinasi dengan PT Pertamina Niaga Regional Sumbagut untuk uji laboratorium dan permintaan keterangan, serta pemeriksaan oleh Ahli Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)," tukas Donny. (jhonny simatupang)