Polisi Kembali Tangkap Residivis Narkoba di Sibolga

Sebarkan:
Tersangka APCP saat diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/ist)
SIBOLGA (MM) - Lagi dan lagi, Polres Sibolga menangkap seorang lagi residivis narkoba di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka pelaku berinisial APCP (35) Alias I, warga Jalan Jati Arah Laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. 

Tersangka pelaku ditangkap pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 01.45 WIB di Jalan Jati, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas.

"Dalam penangkapan itu, tim opsnal berhasil menemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu dari tersangka beserta barang bukti pendukung lainnya," ungkap Kapolres Sibolga,AKBP Taryono Raharja, dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono, di dampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Kamis (14/9/2023).

Sugiono menerangkan, 1 paket sabu diamankan dekat dengan tersangka saat ditangkap dan 1 paket lainnya berhasil di dapat dari dapur rumah tersangka. Seluruhnya di dapat tersangka dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. "Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Sugiono.(jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini