Surat Damai Tak Direspon Polres Batu Bara, Maliki Anak Simpang Dolok Lapor Kapoldasu

Sebarkan:
Surat perdamaian pelapor dan terlapor di tandangani bermaterai. (foto:mm/ist)
BATU BARA (MM) – Rafdinal Maliki (34), warga Dusun 2 Simpang Dolok, Kabupaten Batu Bara, membuat laporan pengaduan tertulis ke Kabid Propam dan Kapolda Sumut Irjen Pol Irjen Agung Setya Effendi

Sikap tegas Rafdinal Malik tak lepas dari sikap ‘arogansi” salah seorang Kanit di Satreskrim Polres Batu Bara yang terkesan mempersulit pencabutan perkara laporan terkait utang piutang yang sebelumnya sudah diselesaikan antara terlapor Rafdinal dan pelapor, Ali Muksin Siregar.

Rafdinal menceritakan, sebelumnya ia memiliki utang sebesar Rp75 juta kepada Ali Muksin. Karena tidak dilunasi, maka Ali Muskin, warga Perlanaan, melaporkannya ke Mapolres Batu Bara, dengan LP/B/118/IV/2023/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA. Tak ayal, Rafdinal-pun masuk DPO.

Rafdinal-pun tak mau repot, apalagi istrinya menangis terus menerus. Maka dilakukanlah mediasi yang disaksikan tiga orang sahabat, Senin 11 September 2023. Utang Rp75 juta tersebut dikembalikan dan dibuatlah perjanjian tertulis di atas kertas bermaterai Rp.10.000.

Berbekal surat perdamaian ini, pelapor Ali Muksin Siregar mengajukan surat permohonan pencabutan laporan serta melampirkan surat perdamaian pengembalian uang ke Polres Batu Bara. Ia berharap, kasus ini dihentikan karena uangnya sudah kembali.

Namun Rafdinal kecewa. Surat permohonan pencabutan perkara dan bukti perdamaian tidak direspon. Kehadiran Ali Muskin didampingi istri Rafdinal untuk menyampaikan keinginannya tidak pernah bertemu dengan salah satu kanit yang menangani perkara dimaksud. “Kanitnya tidak pernah ada di kantor, dan terkesan tidak mau ketemu. Dia bilang kalau perdamaian tidak menghentikan pekara,” kata Rafdinal, dengan nada kecewa.

“Masalah utang ini masalah perdata dan sudah kami selesaikan secara kekeluargaan dengan baik dan bijaksana disaksikan teman-teman, untuk apa saya dijadikan buronan dalam kasus yang sudah kami selesaikan?” pungkasnya.

Rafdinal merasa aneh dalam kasusnya. “Ada apa dengan Polres Batu Bara? Kalau mau nangkap itu tangkap buronan mantan Kepala BPBD Pemkab Batu Barfa Sakban yang membawa kabur uang Rp7,6 miliar yang sampe sekarang enggak juga berhasil diungkap Polres Batu Bara,” tegasnya.

Kanit Reskrim Polres Batubara Iptu Arianto Sitorus saat dikonfirmasi wartawan  Kamis (14/9/2023) menyebutkan bahwa pihaknya sampai saat ini belum ada menerima surat pedamaian antara Rafdinal Maliki dan Ali  Muksin Siregar dan surat permohonan pencabutan laporan terhadap Rafdinal Maliki.

"Kalau mau konfirmasi itu bapak ke kantorlah pak, karena sama si Maliki hak-haknya sudah kita berikan, sudah kita panggil dia, kitakan pakai surat panggilan pak, kita panggil dua kali, sudah kita tetapkan sebagai tersangka pak, inikan berhadapan dengan hukum, harusnya kan pak koperatiflah beliau," ujar Kanit.

Ada surat perdamaian itu Pak, gini Pak kalau ada diantar saja surat perdamaian itu ke polres pak," ujar kanit tersebut

Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Hilmar Silalahi SH mengatakan bahwa kasus hutang piutang adalah kasus perdata. Dan jika kedua belah pihak sudah berdamai dan sudah membuat surat pencabutan laporan berarti ,Polisi harus menanggapi hal tersebut. Restorative Jastice harus diutamakan. Polisi harus proaktiv dalam hal ini," ujar Hilmar Silalahi yang juga Wakil Sekjen KAI Pusat dan Pengacara Prodeo Polda Sumut itu. (mm/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com