![]() |
Residivis Narkoba AKS alias Brong (45).(foto:mm/ist) |
Dari tangan pria yang sudah dua kali keluar masuk penjara dan baru bebas Juni 2023, kemarin petugas menyita 2,83 gram sabu-sabu siap pakai sebagai barang bukti kejahatan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, mengatakan, penangkapan tersangka Brong berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan cara menyatu pembeli (Undercover Buy).
“Ketika dilakukan transaksi dengan tersangka dan barang bukti ditemukan, petugas menyamar langsung menangkap tersangka,” kata AKP R Silalahi, Kamis (12/10/2023).
Selanjutnya petugas menggelandang tersangka ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 bungkusan narkoba dengan total 2,83 gram, uang tunai hasil penjualan Rp600 ribu.(zein)