Tersangka RL (19) bersama barang bukti narkoba ditahan polisi. |
Penangkapan remaja berinisial RL ini dibenarkan Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, Jumat (13/10/2023).
“RL diringkus personil Polsek Teluk Dalam bekerjasama dengan Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan pada Jumat 22 September 2023 sekira pukul 00.15 WIB, di Jl. Sonigeho Km I lorong II Desa Bawolowalani, Kecamatan Teluk Dalam," ungkap Boney.
Dijelaskannya, setelah personil melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
Boney menambahkan bahwa remaja berinisial RL tersebut juga mengakui narkoba yang ditemukan personil merupakan miliknya bahkan sebagian telah dijualnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan; 2 bungkus pelastik klip berisikan narkotika gol I jenis sabu-sabu 0,11 gram, 1 unit HP, uang tunai Rp 5.000, satu unit sepeda motor Honda beat.
Terhadap RL disangkakan pasal 114 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar.(Loi)