Korupsi Proyek Jalan, Kejari Samosir Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 744,4 Juta

Sebarkan:
Kajari Samosir Andi Adikawira Putra didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen menerima pengembalian uang kerugian negara (foto:mm/ist)
SAMOSIR (MM) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 744,4 juta lebih terkait kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan Pangasean - Sitamiang, Kecamatan Onanrunggu TA 2021.

Kepala Kejari Samosir, Andi Adikawira Putera, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus  Asor O Siagian,Kepala Seksi Intelijen, Richard Nayer Simaremare, mengatakan,pengembalian kerugian negara atas nama terdakwa Herdon Samosir selaku Wakil Direktur CV Nabilan dan Saut Simbolon yang merupakan  pejabat pembuat komitmen dari dinas PUPR sesuai penghitungna kerugian negara oleh BPKP.

"Benar kemarin sudah dilakukan pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi  proyek rekonstruksi  jalan Pangasean - Sitamiang, Kecamatan Onanrunggu TA 2021 yang ditangani Kejari Samosir ,sebesar Rp 744,4 juta," kata  Andi, Selasa (17/6/2023).

Kasus tersebut saat ini terus diproses hingga nantinya pengadilan negeri memutuskan perkaranya.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Samosir Asor O Siagiab menambahkan meski sudah mengembalikan kerugian negara kasus hukum tetap berjalan. “Kasus hukum tetap berjalan walaupun kerugian negara sudah dikembalikan," ujar Asor. (davis)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini