KPPBC TMP C Teluk Nibung Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp8 Miliar

Sebarkan:
Sejumlah barang sitaan dimusnahkan. (foto:mm/ist)
ASAHAN (MM) – KPPBC TMP C Teluk Nibung melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepabean dan cukai, di gudang Pebean Bagan Asahan, Kamis (19/10/2023).

Pemusnahan dihadiri Walikota Tanjungbalai H. Waris Tholib, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, dan unsur forkopimda, serta dihadiri Kapolsek Sei Kepayang AKP Sutari bersama jajaran.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Parjiya mengatakan, pemusnahan ini sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan tujuan agar barang barang ilegal tidak bisa digunakan atau di manfaatkan kembali sesuai dengan peraturan menteri keuangan PMK nomor 178/PMK.04/2019 dan peraturan menteri keungahan PMK nomor 39/PMK.04/2014.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang telah berstatus BMN dan Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 783 balepress pakaian bekas, 94 balepress sepatu bekas, 4.092.480 batang rokok ilegal, 2.152 Produk olahan makanan,minuman,Bumbu, Shampo dan 39 Pcs Ban Sepeda Motor Bekas.

Barang barang tersebut merupakan barang yang sudah di tetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan dan barang barang tersebut perkiraan total nilai mencapai Rp 8 miliar lebih dan potensi kerugian negara yang di sebabkan atas barang barang tersebut diperkirakan sebanyak Rp 4.6 miliar.

Sementara itu, Walikota Tanjungbalai H Waris Tholib menyampaikan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran agar pelanggaran serupa kedepannya dapat diminimalisir dan kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com