Kuasa Hukum Ubat Riadi Pasaribu Minta Polrestabes Medan Tahan Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Sebarkan:
Kuasa hukum Ubat Riadi Pasaribu didampingi ibu korban, Suliwaty dalam wawancara bersama media. (foto:mm/ist)
MEDAN (MM) -  Kuasa hukum Ubat Riadi Pasaribu,SH,MH, mendesak penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan untuk segera menahan para tersangka penganiayaan klienya yang masih anak di bawah umur berinsial MMBD (16), yang kini masih berkeliaran bebas. Padahal, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Ubat Riadi Pasaribu melihat ada kejanggalan dalam penanganan laporan kliennya. “Sebenarnya penanganan kasus ini sangat gampang karena ada alat bukti yang cukup, namun mengapa sampai 7 bulan tidak rampung-rampung. Ada apa? kata Ubat Riadi dengan nada keceewa dalam wawancara bersama wartawan, kemarin.

Kejanggalan ini terang benderang. Apalagi sebelumnya pihak klien mendapat informasi Penyidik PPA Polrestabes Medan akan melakukan rekontruksi di TKP, Jalan M Yusuf Jintan, Gang Masjid, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (20/10/2023) pukul 16.00 WIB. “Aneh saja, rekontruksi tidak jadi digelar, yang dilakukan hanya chek TKP,” kata Ubat Riadi didampingi ibu korban, Suliwaty (57).

Ubat Riadi mendesak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk benar-benar dalam menangani pengaduan kliennya. “Korban ini masih anak di bawah umur, mohon bapak-bapak Polri untuk benar-benar memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya. Kita berharap para pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai undang-undang,” pesan Ubat Riadi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang menimpa seorang pelajar berinsial MMBB (16) sudah 7 bulan “mengendap” di Polrestabes Medan. Mirisnya, tiga pelaku masih bebas berkeliaran.

Ibu korban, Suliwaty (57) warga Jalan M. Yusuf Jintan, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, menceritakan, kisah pilu yang dialami putranya terjadi pada bulan Ramadhan, Jumat  24 Maret 2023, pukul 22.30 WIB, lalu. Pelakunya tak lain dua abang beradik, bersama seorang temannya.

Kasus ini sudah dilaporkan berdasarkan Nomor STTLP/B/1O15/lll/2023/SPKT RESTABES MEDAN / POLDA SUMUT, atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pertindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014.

Ketika itu, putranya MMBB sedang nongkrong bersama rekan-rekannya disamperi seorang pelaku berinsial AL (16). Pelaku AL menendang kaki korban hingga terjatuh. Kemudian datang pelaku AR (30) memukul wajah korban dan menginjak-injaknya hingga tak berdaya.

Tak sampai disitu, kemudian datang pelaku JK (30) memegang tangan korban. Saat itulah, pelaku AL dan AR bersama-sama memukuli korban hingga babak belur. “Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti ini. Kami berharap Kepolisian bergerak cepat merespon laporan kami agar pelakunya dihukum sesuai perundang-undangan,” pinta Ibu korban, Jumat (13/10/2023).

Di tempat terpisah, Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Gabriellaj Angelia Gultom yang dikonfirmasi mengaku akan mengecek kembali laporan resmi Suliwaty. "Bentar kucek dulu iya" kata dia singkat. (arie)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com