Suliwaty minta Kepolisian tangkap penganiaya putranya. (foto:mm/ist) |
Ibu korban, Suliwaty (57) warga Jalan M. Yusuf Jintan, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, menceritakan, kisah pilu yang dialami putranya terjadi pada bulan Ramadhan, Jumat 24 Maret 2023, pukul 22.30 WIB, lalu. Pelakunya tak lain dua abang beradik, bersama seorang temannya.
Kasus ini sudah dilaporkan berdasarkan Nomor STTLP/B/1O15/lll/2023/SPKT RESTABES MEDAN / POLDA SUMUT, atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pertindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014.
Ketika itu, putranya MMBB sedang nongkrong bersama rekan-rekannya disamperi seorang pelaku berinsial AL (16). Pelaku AL menendang kaki korban hingga terjatuh. Kemudian datang pelaku AR (30) memukul wajah korban dan menginjak-injaknya hingga tak berdaya.
Tak sampai disitu, kemudian datang pelaku JK (30) memegang tangan korban. Saat itulah, pelaku AL dan AR bersama-sama memukuli korban hingga babak belur. “Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti ini. Kami berharap Kepolisian bergerak cepat merespon laporan kami agar pelakunya dihukum sesuai perundang-undangan,” pinta Ibu korban, Jumat (13/10/2023).
Di tempat terpisah, Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Gabriellaj Angelia Gultom yang dikonfirmasi mengaku akan mengecek kembali laporan resmi Suliwaty. "Bentar kucek dulu iya" kata dia singkat. (arie)