![]() |
Tersangka Galeh bersama barang bukti narkoba. (foto:mm/ist) |
Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Herman Junaidi, mengatakan, tersangka yang diamankan Galeh Mahsur (27), warga Desa C Nawangsari, Kecamatan Muara Tunggumulyo.
Penangkapan tersangka Galeh menindaklanjuti informasi masyarakat, setelah bukti-bukti akurat, petugas menyergap tersangka saat berada di TKP dengan mengendarai motor Yamaha Jupiter Z B 6585 NYH.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 kotak sabu mandi yang diperiksa ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 50,43 gram plus uang tunai Rp200 ribu.
“Kepada penyidik tersangka Galeh mengakui jika barang bukti sabu-sabu adalah miliknya yang akan dijual kembali,” ujar AKP Herman, Selasa (31/10/2023).
Hingga kini tersangka Galeh masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan, terkait asal usul narkoba yang dibawaknya.
Atas perbuatannya, tersangka Galeh dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. (subari)