Sindikat Narkoba Libatkan Pelajar Ditangkap di Bandara Kualanamu

Sebarkan:
Tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. (foto:mm/ist)
MEDAN (MM) - Dua calon penumpang pesawat asal Provinsi Aceh, gagal menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram (kg) ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kini, keduanya diamankan di Mapolda Sumut setelah ditangkap saat berada di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang pada Minggu 29 Oktober 2023.Keduanya adalah, MF(24) dan seorang pelajar berinisial RM (17), warga Provinisi Aceh.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (31/10/2023) mengatakan, pihaknya masih berupaya mengembangkan kasus itu untuk menangkap jaringan tersangka."Kedua pelaku ditangkap saat hendak melakukan pengiriman narkoba jenis sabu melalui Bandara Kualanamu," sebut Hadi.

Dia mengungkapkan, saat melintasi X-ray, tersangka Muhammad Fahzir ditemukan membawa 12 bungkus sabu seberat seberat 2.036,5 gram yang disimpan dalam koper pakaian.Keberhasilan itu langsung dikembangkan hingga ditangkap tersangka RM berstatus pelajar dengan barang bukti 12 bungkus sabu seberat 2.022,3 gram.

"Keduanya mengaku akan melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh ke Lombok, Nusa Tenggara Barat melalui Bandara Kualanamu," terangnya.Kata dia, saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut."Kasus penyelundupan sabu itu masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan narkoba lainnya," pungkas Hadi.(subari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com