Gagal Kabur, EN Pemilik Diduga Sabu Berhasil Diringkus

Sebarkan:

PALUTA (MM) - Meski telah berupaya kabur dari kejaran petugas, EN (43) pria pemilik 4 paket kecil berisi sabu, berhasil dibekuk, Kamis (30/11/2023) sore.

Peristiwa tersebut terjadi saat Polisi menggrebek rumah EN di Desa Bolatan, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara. Melihat kedatangan Polisi, EN tampak gugup dan langsung tancap gas. "Pelaku langsung melarikan diri,” kata Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar.

Beruntung, kata Kapolsek, personelnya tak kalah tangkas, dengan sigap EN berhasil diringkus. Setelah itu, personel melakukan penggeledahan ke dalam rumah. 

Di bagian dapur rumah EN, Zulfikar menyebutkan pihaknya menemukan sebungkus pelastik keresek warna hijau berisi 2 buah botol plastik kecil warna merah dan hitam. 

"Di dalam botol plastik hitam itu berisi 3 paket kecil sabu dan di dalam botol pelastik merah, berisi satu paket sabu," sebut Kapolsek. 

Kapolsek menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 unit timbangan elektrik, dan 1 unit telepon selular berwarna hitam.

Selain itu, 1 bungkus pelastik klip transparan ukuran besar yang berisi 36 plastik klip ukuran sedang yang kosong. Lalu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisi 27 plastik klip ukuran kecil kosong ditambah 56 bungkus plastik klip kosong serta uang tunai sebesar Rp310 ribu.

“Berikut barang bukti, EN digelandang ke Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek. (Yasir)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com