Eksekutor Begal IRT di Jalan Cemara Diringkus, TIO DPO

Sebarkan:
Tersangka Ridwan eksekutor begal di Jalan Cemara. (foto:mm/ist)
MEDAN (MM) – Satu dari dua pelaku begal sepeda motor, Rudiawan alias Ridwan (26) diringkus Tim Reskrim Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan, di kawasan Tambak Bayan, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Tersangka Ridwan, ditangkap bersama seorang penadah motor rampasan dalam kasus pembegalan seorang ibu rumah tangga, Dewi Indrayani yang hendak berbelanja berboncengan bersama ibunya pada 30 Oktober 2023 pukul 03.30 WIB, di Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan mengatakan, dengan tertangkapnya tersangka Ridwan, maka petugas melakukan pengembangan. Pengakuan Ridwan motor hasil rampokan dijual kepada penadah bernam Rivansyah. “Kita menangkap penadah dan barang bukti motor hasil rampasan,” kata Kompol Rona Tambunan, Senin (6/11/2023).

Saat ini, sambung Kompol Rona, pihaknya memburu seorang pelaku yang melakukan aksi kejahatan bersama Tio. Motor rampokan dijual kepada Rivansyah seharga Rp3,2 juta dan hasilnya berbagi. “Tersangka Tio (DPO) masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Dalam aksinya kedua pelaku berboncengan. Tersangka Tio (DPO) mengendalikan motor, sedangkan tersangka Ridwan bertindak sebagai eksekutor menendang motor korban BK 3421 AJD hingga terpelanting. Setelah korban tak berdaya, pelaku membawa kabur kendaraan korban.(abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini