![]() |
Dua anggota OKP di Polrestabes Medan. (foto:mm/ist) |
Kedua tersangka yakni Ketua PAC Medan Kota berinsial OG dan seorang rekannya berinsial RZ. “Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan,” tegas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (1/11/2023).
Fathir menegaskan dengan penetapan dua anggota OKP ini sebagai tersangka agar peristiwa premanisme yang meresahkan masyarakat ini tidak terjadi lagi. "Kami berharap untuk tidak ada lagi kajadian-kejadian serupa," pungkasnya.
Sementara, Romy Tampubolon selaku Kuasa Hukum dari Gerai Gacoan mengapresiasi pihak kepolisian yang telah bergerak menuntaskan kasus ini. Meski begitu, dia berharap agar kasus ini dapat berakhir damai.
"Tapi kami dari pihak perusahaan sendiri menginginkan kepada bapak Kapolrestabes Medan khususnya bapak Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk memberikan cara agar permasalahan ini bisa dimediasi atau dilakukan restorarif justice. Kita gak mau perpanjang," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video mengenai puluhan anggota OKP yang menggeruduk salah satu gerai Mie Gacoan viral di media sosial. Peristiwa itu berlangsung di Mie Gacoan Jalan Sisingamangaraja Medan. (abdoel)