Polisi Tetapkan Oknum Panwas Adi Chandra Tersangka Narkoba

Sebarkan:
Tersangka narkoba mendekam di terali besi.(foto:mm/ist)
PALUTA (MM) - Polisi telah menetapkan Adi Chandra Sanjaya Harahap (34) oknum panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan Halongonan, kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) sebagai tersangka penyalahguna narkotika. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Salomo Sagala kepada MedanMerdeka.com.

"Baik, untuk tersangka  [ACSH] penyalah guna narkotika sudah terpenuhi [Pasal 127], namun untuk yang lainnya seperti apakah ada keterlibatan jaringan dan lainnya akan kita dalami dan gelar besok," kata AKP Salomo Sagala, Minggu malam (26/11/2023) pukul 18.33 WIB. 

Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 adalah pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu dan sanksinya adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun.

Sebelumnya, (ACSH) warga desa Hutaimbaru, Halongonan ini dibekuk petugas saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di kantor Panwaslu kecamatan Halongonan, Paluta, pada Jum'at malam (24/11/2023) baru-baru ini. 

Dari tangan Chandra didapatkan barang bukti satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah mancis, satu unit HP merk Vivo warna hitam dan satu plastik transparan terbungkus berisikan satu paket diduga sabu. (Yasir Harahap)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com