Tersangka pembobol rumah. (foto/ist) |
Untuk penyidikan, tersangka berinsial GL (19) warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, mendekam di terali besi, Minggu (5/11/2023) malam.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar, IPTU Eko Ady R mengatakan, penangkapan tersangka GL berdasarkan laporan IRT berinsial SMS (46), pedagang Kelurahan Sirantau Datuk.
Dalam laporan disebutkan, pencurian terjadi Jumat 3 November 2023, sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku masuk dengan cara merusak jendela, mengambil uang tunai Rp300 ribu, 1 unit handphone dan lainnya.
“Berdasarkan laporan dan keterangan saksi dan alat bukti, Minggu malam tersangka kita tangkap di Jalan Arteri Kelurahan Sirantau. Dari tangan pelaku kita amankan 1 unit handphone hasil kejahatan,” kata IPTU Eko Ady. (zein)