![]() |
Kapolsek Tuntungan, IPTU Christin Malahayati Simanjuntak, mengintrogasi pelaku (tengah). (foto/ist) |
Dua pelaku Rikki Ricardo Surbakti alias Keddok, Dandi Andik alias Demit, dibekuk di Hotel Borobudur, Jalan Jamin Ginting, Medan. Sedangkan tersangka Alex Sander Bukit alias Alex dibekuk di persembunyiannya di Kabanjahe, Tanah Karo, Minggu (5/11/2023).
Kapolsek Tuntungan, IPTU Christin Malahayati Simanjuntak MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Elia Karo-karo, mengatakan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korban Ivan Ricardo (28), warga Jalan Bunga Ringe, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, pada 16 Februari 2023.
Dikatakan Iptu Christin, ketiga pelaku beraksi di rumah korban pada Kamis, 16 Februari 2023 sekira pukul 06.30 WIB. "Saat itu, korban bangun pagi dan terkejut melihat gembok pagar rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan rusak, lalu membawa kabur 2unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah BK 2071 AEA dan Honda Revo BK 5762 AKQ, yang diparkir di grasi rumah.
Kemudian, lanjut Christin, korban bersama saksi-saksi lain melihat petunjuk berupa rekaman CCTV yang berada di sekitar kejadian dan saat itu diketahui siapa pelaku pencuriannya.
"Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti switer warna hitam, gagang kunci letter T, dua mata kunci letter T pendek, kaos warna biru dongker, dan celana pendek warna cokelat," jelas Christin.
Kini, sambung Christin, ketiga pelaku sudah diproses dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHpidana tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. (abdoel)