Tim Gabungan Polres Asahan-Tanjungbalai Ringkus 2 Kurir, 50 Kg Sabu Diamankan

Sebarkan:
Kapolres Asahan, Tanjungbalai bersama forkopimda memaparkan pengungkapan sabu terbesar. (foto:mm/ist)
ASAHAN (MM) – Tim gabungan Polres Asahan dan Tanjungbalai berhasil mengungkap narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 Kg, di Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sabtu 4 November 2023, lalu.

Kapolres Asahan AKBP Rocky H. Marpaung didampingi Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan, hanya saja dalam penyergapan di Jalan Gaharu, pelaku melarikan diri. 

Namun karena kegigihan petugas, seorang pelaku berinsial AR (39), warga Jorong Tanjung Udani Kelurahan Palangki, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil di bekuk, Minggu (5/11/2023). 

Dari pengembangan AR, petugas menangkap tersangka AG (52), warga Jorong Ranah Tibarau, Kelurahan Palangki, Kecamatan Ampek Nagari Provinsi Sumatera Barat, dalam upaya melarikan diri di Pelabuhan Bangkahuni,Lampung, Kamis (9/11/2023)

Tersangka AR dan AGH mengaku jika mereka mendapat perintah dari TH, warga Kota Tanjungbalai. Barang 50 Kg sabu akan dikirim kepada SH di Jakarta dengan menggunakan mobil Avanza BA 1135 QR dengan upah Rp10 juta/Kg.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika_ dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (zein)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com