Lingkungan Hidup Gelar KP II Penyusunan LKHS RPJPD 2025-2045 Asahan

Sebarkan:
Dinas Lingkungan Hidup Asahan Menggelar KP II Penyusunan LKHS RPJPD 2025-2045. (foto/ist)
ASAHAN (MM) - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Konsultasi Publik Kedua (KP II) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (LKHS RPJPD) Tahun 2025-2045. 

Konsultasi Publik Kedua dibuka Bupati Asahan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis di PCR Resto, Rabu (13/12/2023).

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas LH Kabupaten Asahan Zulfikar Ali Harahap, mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menghimpun aspirasi atau harapan terhadap sasaran pembangunan dan arah kebijakan pada KLHS RPJPD Kabupaten Asahan untuk rencana pembangunan yang relevan untuk 20 tahun ke depan.

Bupati Asahan diwakili Drs Muhili mengatakan, tahapan awal KLHS RPJPD Kabupaten Asahan telah dimulai dengan membentuk Tim Pokja KLHS RPJPD yang melibatkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, dan Akademisi. 

Kemudian dilanjutkan dengan Kick Off Meeting yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2023 yang tujuan untuk memberikan pengarahan, pembekalan, kepada tim penyusun KLHS RPJPD, dan pada tanggal 2 Oktober 2023 telah dilaksanakan pertemuan Konsultasi Publik pertama (KP I) yang bertujuan untuk menggali Isu Strategis KLHS RPJPD tahun 2025-2045. 

Saat ini, sambung Muhili, kita sudah sampai pada tahap Perumusan skenario yang merupakan alternatif skenario dan rekomondasi. "Hari ini kita berkumpul untuk melaksanakan pertemuan Konsultasi Publik kedua (KP II) sebagai rangkaian proses kegiatan dalam penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Asahan tahun 2025-2045. Adapun tujuan pelakananan KP II untuk menghimpun aspirasi atau harapan terhadap sasaran pembangunan dan arah kebijakan pada tahun yang direncanakan,” ujarnya. 

Muhilli berharap, tim penyusun KLHS RPJPD Kabupaten Asahan tahun 2025-2045, agar lebih serius mengikuti rangkaian acara ini, sehingga sasaran pembangunan dan arah kebijakan berdasarkan isu strategis KLHS RPJPD yang ditetapkan dapat meminimalkan potensi pengaruh negatif terhadap kondisi lingkungan hidup. 

"Kepada Tenaga Ahli agar dapat mendampingi tim KLHS RPJPD untuk menetapkan Isu Strategis, sasaran Pembangunan dan arah kebijakan untuk rencana pembangunan 20 tahun ke depan,” pesan Muhili. (ismanto panjaitan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com