Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. (foto/ist) |
Faizal diduga terlibat suap dan kecurangan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023Kabupaten Batu Bara.
Setelah melakukan pemeriksaan pada Rabu (21/2/2024), selanjutnya penyidik menahan Faizal sejak, Kamis (22/2/2024) ini. "Usai pemeriksaan pada tanggal 21, tanggal 22 dilanjutkan dengan penahanan terhadap adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).
Hadi menyebut, Faisal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi PPPK di Kabupaten Batubara. Uang itu diterima dari dua orang, yakni Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Batubara dan Muhammad Daud, Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.
Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faizal pada akhir 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK. "Uang sudah disita sebagai barang bukti," sebut Hadi.
Sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan tersangka dugaan korupsi terhadap tiga pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Mereka adalah, Kepala Dinas Pendidikan Adenan Haris, Sekretaris Dinas Pendidikan berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ, menyusul Faizal ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi mengatakan penetapan tersangka terhadap para tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan setelah adanya gelar perkara. (tan)