Tersangka IAH mendekam di terali besi Polsek Parapat Janji, Asahan. (foto/ist) |
Kapolsek Prapat Janji AKP Jt Siregar diwakili Kanit reskrim IPDA Toman Galaksi Jaya, Mengatakan, kasus pencurian terjadi Selasa (26/3/2024) sekira pukul 13.00 WIB. Ketika itu, korban berinsial NS sampai di tempat kerjanya di PT SIP, Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane. Selanjutnya korban memarkirkan motor miliknya, Yamaha Vixion disamping warung.
Menurut saksi, saat korban pergi, tampak tersangka IAH (53) berjalan ke parkiran warung. Sekira pukul 14.00 WIB, korban NS ke parkiran dan dilihatnya motor miliknya sudah tidak ada. Menurut sejumlah saksi, motor milik korban dibawak tersangka IAH. Atas kejadian ini, korban NS membuat laporan resmi ke Mapolsek Prapat Janji.
Atas laporan korban, polisi terus bergerak memburu tersangka IAH yang kabur menuju Kota Kisaran. Pelaku berhasild ibekuk di Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Kisaran Barat bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. (zein)