Motor Majikanpun Diembat, Remaja 16 Tahun Diringkus Polisi

Sebarkan:

Ilustrasi curanmor/net
MEDAN (MM) – Satu dari dua pelaku curanmo yang beraksi di Warnet Robben Game Center, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah, diringkus Satreskrim Polsek Medan Baru.

Tersangka berinsial DYP (16) warga Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan rekannya berinsial FB alias Iqbal (20) warga Patumbak, Deliserdang, masih dalam pengejaran (DPO).

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, para pelaku diburon atas laporan korban, Hendra Manik (44) selaku pemilik Warnet Game Center.

"Kedua pelaku merupakan karyawan warne milik korban sebagai operator. Aksi pencurian itu timbul ketika pelaku FB (DPO) melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam BK 5991-AAC terparkir didalam warnet dan jarang digunakan," kata Kompol Yayang, Selasa (26/3/2024).

Berdasarkan pengakuan tersangka DYP, semua pelaku FB (DPO) meminta DYP untuk mengambil kunci later T dibawa Jok motornya. Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor milik korban, pelaku DYP pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor milik FB. Sedangkan pelaku FB pergi dengan menggunakan sepeda motor milik korban ke daerah Talun Kenas rumah dari keluarga FB," jelanya.

Korban yang telah mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya  mendatangi Polsek Medan Baru untuk melaporkan peristiwa pencurian tersebut dengan LP / 255 / III / 2024 /SU . POLRESTABES MEDAN / SPKT SEK MDN BARU, Tgl 24 Maret 2024.

"Pelaku DYP berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. Sedangkan pelaku FB masih dalam pengejaran petugas,"ucapnya.

Terhadap pelaku DYP dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (rasyid)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com