Pengedar narkoba berinsial I (58) diringkus polisi. |
Dalam penggerebekan ini, Satres Narkoba menyita 2 pelastik klip narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,91 gram, 1 pak pelastik klip dan 1 unit handphone.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi melalui Kasat Resnarkoba AKP Marvel mengatakan, penangkapan tersangka I (58) menindaklanjuti laporan warga yang kemudian dikembangkan di lapangan.
“Setelah bukti-bukti akurat, petugas menggerebek tersangka di rumahnya, lalu dilakukan penggeledahan di kamar pribadi tersangka dan ditemukan barang bukti narkoba,” kata AKP Marvel.
Tersangka I (58) mengaku barang narkoba miliknya yang dibeli dari seorang pria (lidik) warga Tanjungbalai. Dan, barang bukti dibeli untuk dijual kembali. (zein)