Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sibolga, Sita 18 Paket Sabu

Sebarkan:
Tersangka FS diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/ist)
SIBOLGA (MM) - Seorang pria berinisial FS alias F (36) di tangkap dari sebuah gubuk kawasan peternakan babi di Jalan Ceret, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Pria berusia 36 tahun ini ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba. 

"Tersangka ditangkap pada Senin (11/3/2024) tengah malam lalu atas laporan masyarakat tentang adanya seorang laki-laki memiliki dan menguasai narkotika di Jalan Ceret," kata Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmad R Hutagaol, di dampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Rabu (13/3/2024).

Rahmad menerangkan, dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 18 bungkus sabu dari dalam sebuah kotak rokok. Selain itu juga, petugas mengamankan barang bukti lainnya, berupa 2 unit mancis, 1 unit kaca pirek, 2 unit pisau lipat, 1 unit pipet dan 1 unit bong, serta uang tunai Rp188.000. "Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di bawah gubuk tempat tersangka ditangkap," ucap Rahmad.

Sementara itu, dari hasil interogasi, tersangka FS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan itu adalah miliknya yang didapatnya dari seseorang berinisial C. Dan polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap terduga tersangla C dan berharap dapat mengungkapnya hingga kepada jaringannya. 

"Atas perbuatannya itu, tersangka FS dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tukas Rahmad. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com