Dua Bandar Narkoba Selat Tanjung Medan Diringkus Polres Tanjungbalai

Sebarkan:

 

Dua tersangka narkoba mendekam di jeruji besi Polres Tanjungbalai. (foto/ist)
TANJUNGBALAI (MM) – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua pria bandar narkoba di Kelurahan Selat Tanjung Medan, Senin sekira pukul 22.10 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP. R Silalahi, mengatakan, penangkapan bandar narkoba ini salah satu wujud nyata komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas narkoba baik besar maupun skala kecil.

Kali ini, pihaknya menangkap dua bandar masing-masing berinsial FD alias Faisal (29) warga Jalan Asani Sitrus, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, dan PM alias Poji (33), warga Jalan Durian, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Kedua tersangka digerebek di salah satu ruangan di Jalan Nelayan, Lk I, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Setelah kedua tersangka diamankan, petugas menggeledah ruangan dan menemukan 1 pelastik transparan berisi 8,76 gram sabu-sabu, 1 timbangan elektrik, 2 sedotan dan uang tunai Rp3,3 juta yang diakui tersangka Faisal adalah uang hasil penjualan narkoba. 

Sedangkan dari tersangka Poji, turut diamankan sabu-sabu 0,45 gram,dan uang hasil penjualan Rp407 ribu yang disembunyikan dalam kardus. Tersangka Pijo mendapatkan barang dari tersangka Faisal.

“Tersangka Faisal mengakui mendapatkan narkoba dari seorang pria berinsial N (lidik). Sebelumnya narkoba dibeli 10 gram dengan harga Rp 3,4 juta. Tersangka N hingga kini masih dalam pengejaran,” ujar Kasat AKP R Silalahi, Selasa (16/4/2024).(Zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com