Pj Bupati Langkat H. Faisal Hasrymi. (foto/ist) |
Penangkapan ini juga dibenarkan Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi. “Memang benar, beliau Kabid SD. Namun sampai ari ini kami belum menerima laporan resmi dari Polres Binjai,” kata Saiful Abdi, Rabu (3/4/2024).
Ditempat terpisah, Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari, menyampaikan bahwasanya yang bersangkutan apabila terbukti benar, maka telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 (f), dimana PNS wajib menunjukkan Integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik dalam maupun di luar kedinasan.
"Kami akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan bersama dengan Inspektorat dan Disdik. Kita tunggu hasil pemeriksaan, sehingga kita bisa menetapkan hukuman disiplin apa yg pantas di jatuhkan kepada yang bersangkutan sesuai tingkat kesalahan yg dilanggar," tegas Kepala BKD.(tan)