Polisi Tangkap BIT Pelaku Rudapaksa Anak 7 Tahun di Sibolga

Sebarkan:
Terduga pelaku BIT saat diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/ist)
SIBOLGA (MM) - Polisi mengamankan seorang pria terduga pelaku rudapaksa terhadap anak berusia tujuh tahun di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

Terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Rabu (3/4/2024).

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dony P Simatupang, mengatakan penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/60/IV/2024/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara oleh ibu korban berinisial MIS (29) pada Selasa (2/4/2024).

Berawal dari pengaduan korban kepada ibu korban yang tidak ingin bersekolah lagi karena telah dicabuli oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di dalam toilet sekolah pada Senin (1/4/2024). Pelaku diketahui korban memakai topi abu-abu, kaos hitam, dan celana jeans abu-abu.

"Ibu korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Sibolga. Namun sehari kemudian tepatnya Rabu (3/4/2024), pihak sekolah berhasil menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Polres Sibolga," ungkap Dony dalam keterangannya di dampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Rabu (3/4/2024).

Dony mengakui, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Polres Sibolga. Namun masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan melindungi anak masing-masing dari tindak pidana serupa.

"Dalam kasus itu, terduga pelaku akan dikenakan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.dengan ancam hukuman paling lama 15 tahun," tukas Dony. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com