Polres Aceh Tamiang Ringkus Pelaku yang Rudapaksa Anak Kandung

Sebarkan:
Tersangka U (41) mendekam dijeruji besi Polres Aceh Tamiang. (foto/ist)
ACEH TAMIANG (MM) - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap seorang pria berinisial U (41) yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Aceh Tamiang. Pelaku ditangkap berdasakan LP/B/50/IV/2024/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH tanggal 15 April 2024.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersebut.

"Iya benar. Kita telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak sendiri," kata Kasat Reskrim AKP Rifki saat dikonfirmasi Minggu, (21/4/2024).

Dari keterangan ibu korban NH (31), korban SA (15), korban menceritakan kepada ibunya tentang terjadinya pelecehan seksual yang dialami dirinya  yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.

Pelaku berhasil diamankan di kediaman orangtuanya di Dusun Jaya Desa Suka Makmur Kecamatan Sekerak, pada Sabtu (20/4/2024). Pada pukul 22.00 WIB. ”Pelaku sudah kita amankan dan saat ini berada di Polres Aceh Tamiang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang AKP Rifki. (M.Irwan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com