Polsek Delitua Ungkap Bandir Curanmor dengan Undercover Buy

Sebarkan:

 

Dua tersangka curanmor diringkus tim reskrim Polsek Delitua. (foto/ist)
MEDAN (MM) - Polsek Deli Tua meringkus dua komplotan curanmor di SPBU Gelugur, Jalan Diski Gelugur, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Penangkapan kedua tersangka dilakukan dengan cara undercover buy sebagai pembeli.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PP (18) warga Jalan Sei Glugur, Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Pancur Batu dan S alias Katung (30) (residivis curanmor) warga Jalan Diski, Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. 

Dari kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti, 1 unit sepeda motor Scoopy BK 6746 AHH, 1 lembar STNK BK 6746 AHH, 1 kunci kontak dan 2 unit ponsel android bermacam merk. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma dan Kasih Humas IPTU Ade Nasti Nasution mengatakan, dalam kasus ini korban Adelina Oktavia Nasution (29) warga Jalan Tanjungbalai, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal.

Kasus pencurian motor Adelina terjadi Selasa (23/42024) sekira pukul 17.30 WIB, korban belanja di Maritsah Baby Shop, Jalan AH Nasution, Pangkalan Masnyur, Medan Johor. Selepas belanja, korban kehilangan motornya yang semula dikunci stang. “Atas laporan korban, tim reskrim Polsek Delitua bergerak memburu kedua tersangka,” kata Kapolrestabes.

Keberdaan kedua pelaku terdeteksi petugas, karena pelaku menjual motor curian lewat marketplace. Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan terasngka. Perjanjian pertemuan dilakukan SPBU Gelugur. Setelah bertemu dan bukti-bukti akurat, petugas langsung menyergap keduanya. (abdul meliala)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com