Kedua kapal ikan Sibolga yang ditangkap dan diamankan di PPN Sibolga. (foto:mm/dok armedo.co) |
Kepala PSDKP Sibolga, Parluhutan Siregar, saat dikonfirmasi menepis kabar yang menyebutkan kalau PSDKP Sibolga selama ini mempersulit pengeluaran kedua kapal sejak dilimpahkan oleh pihak TNI AL ke PSDKP Bungus, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang kemudian dilimpahkan ke PSDKP Sibolga beberapa waktu lalu itu.
"Nggak dipersulit. Itu karena ada prosesnya. Ini aja mau balik ke tangkahan kapalnya. Dokumen kapal juga sudah kita serahkan kepada pemilik melalui pengurusnya," kata Parluhutan menjawab medanmerdeka.com via selular, Rabu (3/4/2024).
Namun Parluhutan kurang mengetahui apakah kedua kapal tersebut sudah bisa beroperasi kembali atau tidak. Sebab, pelepasan kedua kapal atas arahan PSDKP Lampulo, Aceh, ke PSDKP Sibolga.
"Yang pastinya, kedua kapal sementara dikembalikan menunggu proses selanjutnya dari PSDKP Jakarta atau PSDKP Lampulo, Aceh, yang statusnya lebih tinggi dari kita (PSDKP Sibolga). Namun kita belum tahu apa. Kalau dari dokumen perijinan kapal, itu sudah aman. Kemarin kan cuma masalah jalur atau daerah penangkapan ikan (DPI)," tukas Parluhutan.
Sebelumnya, salah seorang anak buah kapal (ABK) dari salah satu kapal, yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan, menduga jika PSDKP Sibolga dan PSDKP Lampulo Aceh telah mempersulit pelepasan kedua kapal paska ditangkap TNI AL Lantamal II Padang pada 29 Februari 2024 dan kemudian mengirimkannya ke PPN Sibolga lewat PSDKP Bungus, Padang, pada 27 Maret 2024
“Kami pikir setelah kurang lebih sebulan ditahan di PSDKP Bungus, dan dilimpahkan ke PSDKP Sibolga, kapal akan dilepas, tapi ternyata, hasilnya masih menunggu putusan dari PSDKP Lampulo, Aceh,” ujar ABK berkulit sawo matang ini.
Namun yang diherankan lagi oleh ABK ini, kedua kapal mereka yang memiliki izin alat tangkap Jaring Helai Ikan Berkantong (JHIB) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikan (Kemen KP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021, serta memiliki izin resmi lainnya seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh PPN Sibolga dan Surat Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh PSDKP Sibolga diperlakukan seperti laiknya kapal pukat trawl.
“Kenapa kami nelayan Indonesia ini yang patuh akan peraturan dipersulit seperti ini, mulai dari TNL AL Lantamal II hingga ke PSDKP Sibolga. Sementara yang menggunakan "pukat trawl" yang kita ketahui tidak memiliki izin resmi malah tidak ditangkap,” ujarnya.
Ia pun berharap kepada Menteri KP RI, Sakti Wahyu Trenggono, agar mendengar dan melihat nasib mereka para awak kedua kapal. Menurutnua, akibat penangkapan itu, para awak kedua kapal yang berjumlah 24 orang menjadi tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka yang telah mereka tinggalkan sebelumnya selama kurang lebih satu bulan lamanya. Sebab karena penangkapan itu, hasil tangkapan mereka dalam kapal menjadi membusuk.
"Kalau seperti ini, bagaimana lagi kami ini pak menteri. Kami nelayan Indonesia yang taat aturan dan peraturan di Indonesia ini," pungkasnya. (jhonny simatupang)