Soal Tarif Pass Pelabuhan Belawan dan Terminal Penumpang, Begini Penjelasan Humas PT Pelindo 1

Sebarkan:
Terminal Penumpang Bandar Deli. (foto/ist)
BELAWAN (MM) - PT Pelindo Regional 1 Belawan menjawab tudingan dan komplain masyarakat atas tarif Pass masuk ke Pelabuhan Belawan atau Terminal Penumpang Bandar Deli. Karcis masuk Pelabuhan Belawan yang diterima setiap pengendara baik roda empat maupun roda dua merupakan pass masuk dan bukan biaya parkir. 

“Pelabuhan merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi penumpang yang akan berlayar menggunakan moda transportasi kapal laut, maupun kegiatan bongkar muat barang. Sehingga, tidak semua orang bisa masuk ke pelabuhan. Artinya, hanya mereka yang memiliki kepentingan di pelabuhan yang bisa masuk, sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, " terang Sabtia, Humas PT Pelindo 1 Regional Belawan, Jumat (26/4/2024)

Dikatakan Sabtia, tarif pass masuk Pelabuhan Belawan sudah diberlakukan sejak Tahun 2013 yang berfungsi untuk pendeteksian orang keluar masuk pelabuhan yang merupakan bagian dari implementasi terhadap Kode Keamanan Internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan (The International Ship and Port Facility Security Code-ISPS Code) dalam rangka meningkatkan kepuasan pelanggan dan memberikan jaminan keamanan, kenyamanan dalam melakukan kegiatan bisnis di Kawasan Pelabuhan Belawan dan juga jaminan keselamatan bagi pekerja maupun lingkungan kerja. 

“Untuk masuk di Kawasan Pelabuhan Belawan wajib memiliki tanda masuk (Pas) dengan menerapkan prosedur izin masuk berdasarkan ID Code sesuai Port Facility Security Plan (PFSP) yang dikeluarkan oleh Pelindo atas rekomendasi regulator.” Tuturnya.

“Adapun Pas harian untuk orang, per orang sekali masuk telah ditetapkan tarif sebesar Rp.5.000,-, sedangkan Pas bulanan Pekerja di Pelabuhan per orang per bulan (khusus untuk ke halaman) telah ditetapkan tarif sebesar Rp.50.000,- dan Pas tahunan Pekerja di Pelabuhan per orang per tahun untuk ke halaman ditetapkan tarif sebesar Rp.400.000,-, untuk ke Dermaga ditetapkan tarif sebesar Rp.500.000,- dan untuk ke kapal ditetapkan tarif sebesar Rp.600.000,-.” Jelasnya.

“Untuk Pas Kendaraan harian per kendaraan berikut pengemudi dan kenek sekali masuk telah ditetapkan tarif sebesar Rp.15.000,- untuk Trailler/Truk/Truk Gandeng/ Bus/Sedan/Minibus/Pick Up dan sejenisnya, sedangkan untuk sepeda motor/becak dan sejenisnya ditetapkan tarif sebesar Rp.10.000,- pas harian per kendaraan berikut pengemudi.” Tambahnya.

“Tarif-tarif tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Direksi Pelindo yang telah ditetapkan berdasarkan kebutuhan biaya dan lainnya yang telah berlaku sudah hampir 11 tahun. Saat ini belum ada peraturan baru terkait tarif pas masuk pelabuhan, hanya cara pembayarannya yang berbeda, dahulu menggunakan uang tunai, sekarang dengan menggunakan uang elektronik." Pungkasnya.(Awal yatim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com