![]() |
Tersangka MIH (31) mendekam di tahanan Polsek Tanjung Beringin, Polres Sergai. (foto/ist) |
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berinsial MIH (31) warga yang sama bersama barang bukti hasil curian satu unit sepeda motor metic dan handphone diamankan di Mapolsek Tanjung Beringin.
Kapolsek Tanjung Beringin AKP Tobat Sihombing melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Edward Sidauruk mengatakan, kepolisian terus bergerak cepat begitu menerima pengaduan korban. Selasa 21 Mei 2024, siang pelaku MIH berhasil diringkus tim Reskrim di Dusun I Bogak Pangkal, Desa Pematang Kuala.
“Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dari lokasi penemuan sepeda motor. Awalnya pelaku MIH membantah, namun setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya,” pungkasnya.
Pengakuan MIH, ia membawa kabur kendaraan korban dengan cara masuk dengan membongkar pintu dapur. Selanjutnya pelaku kabur sembari membawa 2 unit handphone yang ditiipkannya kepada rekannya berinsial JS, warga Dusun III Gubung Dajah, Desa Pematang Cermai, yang kemudian disembunyikan di bawah pohon pisang. (rasum)