Tiga terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Sibolga Selatan, Kota Sibolga. (foto:mm/ist) |
Ketiga terduga pelaku, yakni S alias R (39), petani, warga Desa Sikara-Kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Terduga pelaku ini ditangkap Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah hotal di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kemudian, terduga pelaku kedua, yakni BS alias B (47), buruh, warga Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, ditangkap di wilayah Kelurahan Aek Parombunan. Terduga pelaku ini ditangkap 5 jam kemudian atau sekitar pukul 19.00 WIB.
Sementara terduga pelaku ketiga, yakni RRS (29), wiraswasta, warga Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, berhasil ditangkap dua hari kemudian tepatnya Senin (27/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kabupaten Labuhan.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kapolsek Sibolga Selatan, AKP Bremer BS, menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan ini berhasil diungkap atas laporan korban Teuku Afrizal pada Kamis (23/5/2024) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/22/V/2024/SPKT/SBG SLTN/RES Sibolga/Polda Sumut.
Korban Teuku Afrizal melaporkan bahwa sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, mobil grand max van yang diparkirnya di Jalan Sudirman, Lingkungan 8, Kelurahan Aek Parombunan, atau tepatnya di depan sebuah rumah kos-kosan dibobol oleh orang tak dikenal.
"Dalam mobil tersebut terdapat muatan rokok berbagai jenis antara lain rokok Esse Change Double, Esse Double Pop, Esse Change Applemint, Esse Change Juky, Esse Change Grape, Esse Pop Berry, Esse Punch Pop, Climax, Juara Filter, Winctik, Climax Clin SM, Win Bold, dan Win Filter dengan total harga sekitar Rp41,7 juta.
"Tim gabungan Polres Sibolga dan Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengungkap dan menangkap ketiga terduga pelaku," ungkap Bremer, Rabu (29/5/2024) di dampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno.
Bremer membenarkan, dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti rokok curian dari ketiga terduga pelaku, termasuk barang bukti lainnya berupa sepeda motor, obeng, dan linggis. Seluruh barang bukti tersebut diduga digunakan oleh ketiga pelaku dalam melancarkan aksi mereka.
"Atas kasus ini, ketiga terduga pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman kurungan selama 7 tahun penjara," pungkas Bremer. (jhonny simatupang)