Tim pemenangan dan kuasa hukum Paslon Bupati/Wabup Paluta Hamsiruddin Siregar-Purba Hasibuan usai menyampaikan laporan ke Bawaslu Paluta, Rabu (18/9/2024). (Foto: Istimewa) |
Laporan dugaan pelanggaran ini disampaikan Ketua Tim pemenangan Paslon HARAPAN, Rahmat Hidayat Siregar didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum Marwan Rangkuti yakni, Ahmad Marwan Rangkuti SH dan Ardian Kholis Nasution SH serta Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan Kabupaten Paluta, Afrizal Harahap.
Rahmat Hidayat Siregar mengatakan, pihaknya melaporkan dua dugaan pelanggaran Pemilu, yaitu tentang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dan upaya adanya kampanye terselubung.
Dari laporan dugaan pelanggaran ini, Rahmat mengharapkan Bawaslu Paluta segera menanggapi dan memprosesnya sesuai aturan yang ada supaya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
Kuasa hukum tim pemenangan Paslon HARAPAN, Ahmad Marwan Rangkuti menyampaikan hal yang sama bahwa pihaknya menyampaikan laporan atas dugaan terhadap oknum salah satu camat dan kepala desa yang tidak netral itu
Oknum Camat dan Kades tersebut diduga terlibat politik praktis dan berpihak kepada salah satu paslon dengan tagline ‘HORAS’ yang dibuktikan adanya rekaman vidio dan tangkapan layar.
“Kami menyampaikan laporan ini disertai sejumlah bukti dan saksi serta sudah terlebih dahulu melakukan kajian dan telaah agar tidak sia-sia serta orang yang dilaporkan tidak merasa teraniaya,” terangnya.
Laporan ini, sambungnya, merupakan sebagian kecil dari dugaan terhadap oknum kepala desa dan oknum camat yang diduga telah melakukan keberpihakan kepada salah satu Calon Bupati di Paluta.
Dijelaskannya, laporan tersebut dibuat sebagai upaya agar pihak yang lainnya tidak melakukan lagi hal yang sama akibat tergoda atau merasa takut karena adanya intimidasi dari salah satu Paslon serta ikut-ikutan hingga nanti bisa menjadi korban atau terkena pidana.
“Laporan ini kami buat sebagai peringatan agar para ASN maupun kades tidak melakukan keberpihakan atau tetap menjaga netralitas sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 di Paluta bersih dan kondusif,” pesannya.
Sebagai kuasa hukum dari Tim Paslon ‘HARAPAN’, Ahmad Marwan Rangkuti berharap dalam proses Pilkada ini nantinya tidak ada ASN, aparat pemerintah maupun TNI dan Polri yang tidak netral. Jika kedepannya masih ada lagi ditemukan dugaan pelanggaran yang sama, Ia berjanji pihaknya akan kembali menyampaikan laporan kepada pihak Bawaslu.
Sementara Kasubbag P3S pada Bawaslu Paluta Sandy Ravely didampingi staf Arman Matinggi mengatakan, laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang telah dibuat Tim pemenangan dan kuasa hukum paslon Hamsiruddin Siregar - Purba Hasibuan tersebut telah diterima dan akan dilakukan proses serta kajian secepatnya dengan komisioner Bawaslu serta pihak sentra Gakkumdu.
“Jika memang setelah dilakukan kajian dan laporan tersebut sudah memenuhi unsur, kita akan menindaklanjuti sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” ujarnya. (Yasir)