Otak pelaku pembongkaran rumah ditembak. (foto/ist) |
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, pelaku masuk dengan cara membongkar atap rumah korban, lalu keluar dengan membawa barang-barang berharga, berupa 65 unit tabung gas 3 Kg, 72 botol racun tanaman, 15 zak pupuk, dengan nilai Rp33 juta.
Atas laporan korban, tim Jatanras Polres Asahan membentuk tim memburu para pelaku residivis berinsial PS (24) warga setempat di Jalan Besar Meranti. Kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap tersangka FP, SAI dan YM, semuanya warga Desa Rawang Panca Agra.
“Dalam pengembangan ini, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap otak pelaku residivis berinsial FS karena mencoba melarikan diri,” pungkas AKBP Afdhal, Minggu (1/9/2024).
Selanjutnya Tim membawa pelaku untuk mendapatkan perawatan medis ke RSU Kisaran) dan barang bukti yang berhasil ditemukan ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan.(zein)