Tersangka S bersama barang bukti narkoba. (foto/ist) |
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi melalui Kasat Narkoba IPTU Mulyono, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan di lapangan dengan cara undercover buy.
Setelah kesepakatan dilakukan, Senin (23/9/2024) pukul 21.00 WIB, petugas menyaru mendekati pria berinsial E dan berjanji bertemu di salah satu rumah. Sekira pukul 21.30 WIB, petugas kedatangan tamu berinisial S dengan membawa sabu-sabu dengan bungkusan teh china.
Setelah membuktikan barang tersebut merupakan narkoba jenis sabu-sabu, petugas langsung meringkus tersangka S. Begitu S ditangkap, pelaku E langsung kabur hingga kini masih dalam pengejaran.
Kepada penyidik, tersangka S mengakui jika barang bukti sabu-sabu itu bukan miliknya dan diperolehnya dari seorang pria berinsial A, warga Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Tersangka S mengaku mendapatkan perintah dari A, untuk mengantarkan barang narkoba kepada E. Oleh E tersangka S dimintai tolong untuk mengantarkan barang dengan janji akan diberi Rp1 juta jika barang laku dijual,” ujar IPTU Mulyono. (zein)