![]() |
Dua pelaku sindikat curanmor diamankan polisi. (foto/ist) |
Kedua pelaku itu masing - masing Gusti Prantika (26) Jalan Ampera Medan dan Reza (24) Jalan Kusuma IV Medan.
"Keduanya masuk TO polisi yang melakukan perlawanan saat ditangkap dan kedua kaki pelaku ditembak petugas Polrestabes Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba, Rabu (9/10/2024).
Dijelaskan Kompol Jama, penangkapan dilakukan Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WIB. Satgas Tindak pidana mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan PDAM Tirtanadi /Jalan Pantai Harapan, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Kemudian Tim menuju ke TKP, di mana pelaku berinisial Guti hendak melarikan diri dari halaman rumah, namun tim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan Reza alias PA.
Tim kembali melakukan pengembangan kepada pelaku Reza di Jalan Kusuma IV, Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal dan pelaku berhasil diamankan. Dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Tim lanjut melakukan pengembangan, namun kedua pelaku berusaha melawan petugas dengan cara mendorong dan kemudian melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan guna dilakukan perawatan. Kemudian pelaku dan barang bukti seperti jaket hitam, celana panjang dan CCTV dibawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya para pelaku melanggar Pasar 363 Ayat I KUHPidana dengan 7 tahun penjara. (abdul meliala)