Tersangka Jefri diamankan kepolisian. (foto/ist) |
Atas perbuatannya, terssangka JT alias Jefri (19), warga Jalan Cenderawasih, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, dijebloskan ke dalam terali besi.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek Sei Tualang Raso, IPTU Hendra A Karo-karo mengatakan, kasus pencurian terjadi Minggu 29 Desember 2024, sekira pukul 08.00 WIB, di rumah milik Sofian (51) di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso.
Dalam aksinya, tersangka Jefri masuk ke dalam rumah, lalu mengambil dua unit handphone milik Sofian. Dalam aksinya, tersangka Jefri terekam kamera CCTV.
“Atas laporan korban dan alat bukti rekaman CCTV, tim Reskrim langsung bergerak menangkap pelaku bersama barang bukti dua unit handphone milik korban,” kata IPTU Hendra, Senin (31/12/2024). (zein)