![]() |
IRT Ditangkap Polisi Saat Transaksi di Dalam Rumah. |
Perempuan tersebut ditangkap Tim Satres Narkoba pada Kamis 23 Januari 2025, pukul 17.00 WIB. Dari tangannya diamankan 1 paket sabu-sabu seberat 0,.57 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi mengatakan, pennangkapan tersangka dilakukan dengan teknik undercover buy.
“Petugas yang menyamar melakukan pembelian narkoba kepada tersangka dengan berat 0,5 gram dengan harga Rp230 ribu. Begitu barang bukti diserahkan, pelaku langsung diamankan,” kata AKP Supriyadi, Rabu (29/1/2025).
Selain tersangka AS alias S, petugas juga mengamankan seorang pria dari rumah tersebut yang berinsial AM alias S (47) yang berprofesi nelayan.
“Saat ini tersangka AS alias S masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan. Sedangkan seorang pria berinsial D yang disebut-sebut sebagai pemasok narkoba masih dalam lidik,” pungkas AKP Supriyadi.
Sementara itu, untuk pria berinsial SM alias S diserahkan ke BNN Kota Tanjungbalai. Atas perbuatannya AS alias S dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zein)