![]() |
Tersangka pelaku pencurian mendekam dijeruji besi. (foto/ist) |
Kapolsek Teluk Nibung, IPTU Rinaldi mengatakan, tersangka S (41) ditangkap atas tindakan pencurian 1 unit angkong dan 1 unit cetakan pavling block.
Pencurian dilakukan pada Senin (4/1/2025) dini hari di Toko korban berinsial B (37),Jalan Letjend Suprapto Lk.II Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Penangkapan pelaku berdasarkan keterangan saksi korban, B serta rekaman CCTV. “Setelah bukti-bukti akurat, pelaku berhasil diringkus tim reskrim di Jalan Rel Kereta Api, berikut mengamankan barang bukti,” pungkas IPTU Rinaldi, Senin (13/1/2025). (zein)