![]() |
Tersangka J alias U (53) bersama barang bukti narkoba. (foto/ist) |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara mengatakan, tersangka J alas U (53) diringkus Selasa 28 Januari 2025, pukul 18.10 WIB. Dari tangan pelaku diamankan 1 gram sabu-sabus eharga Rp420 ribu.
“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, dengan melakukan undercover buy,” kata Yon Edi Winara, Rabu (29/1/2025).
Untuk penyidikan, tersangka J alias U (52) warga Jalan Besi, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, dilakukan penggeledahan.
Dari saku celana tersangka diamankan juga barang bukti 1,06 gram sabu-sabu, 5 pelastik klip berisi 8,68 gram sabu-sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 pipet, dan dompet berisi Rp394 ribu dan 1 tisu.
Pengakuan tersangka J alias U, barang bukti tersebut didapatkannya dari seorang pria berinsial KK (lidik). Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (zein)