![]() |
Dua tersangka pelaku pencurian. (foto/ist) |
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing MR alias I (27) warga Jalan Bilal, Teluk Nibung Kota dan A alias A (21) warga Jalan Lukah, Teluk Nibung Kota.
Kedua tersangka ditangkap mencuri peralatan dari KM Sumber Mas, berupa 3 buah Trapo Lampu Corong 2000 Watt, 5 Tran Lampu Mercuri 400 Watt dan 3 buah Elbo Kuningan milik PT. Halindo, pada Sabtu (22/2/2025) pukul 10.00 WIB.
Akibat pencurian ini, pihak pelapor MSM (35) warga Jalan Sei Pamali, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Atas laporan ini, Polsek Teluk Nibung membekuk kedua tersangka, Selasa (25/2/2025) pagi. Tersangka MR diringkus di rumahnya, kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka A. Hingga kini kedua tersangka dijebloskan ke terali besi untuk diambil keterangan.
"Atas perbuatan kedua pelaku melanggar pasal 363 Ayat (2) Subs Pasal 362 dari KUHP tentang tindak pidana Pencurian," Pungkas Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi Ramadhan. (zein)