![]() |
Dua tersangka pelaku penjarahan bersama barang bukti. (foto/ist) |
Kedua tersangka berinisial SLM (20) dan RHS (21), keduanya warga Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kuala Hulu, Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolsek Pulau Raja, AKP Aman Putra didampingi Kanit Reskrim IPDA Arianto Hasudungan Lumbantoruan, Kamis (13/2/2025) mengatakan, kedua tersangka diamankan di salah satu rumah di Ledong Timur, Desa Ledong.
“Kedua tersangka mengakui mengambil barang elektronik berupa 2 unit tv 32 inci muatan truk yang mengalami kecelakaan. Barang bukti hasil curian juga sudah diamankan,” kata AKP Aman.
Sebagaimana diketahui, satu unit mobil truk bermuatan elektronik mengalami kecelakaan di Jalinsum Aek Ledong. Kedua pemuda tersebut mengambil kesempatan dengan menjarah isi muatan berupa Tv 32 inchi. Atas tindakan ini, pengusaha keberatan dan membuat laporan resmi ke Polsek Pulau Raja, Polres Asahan.(zein)