![]() |
Pelaku pencurian R dan AF saat diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/ist) |
Kedua pria tersebut ditangkap di 2 lokasi berbeda. Pelaku berinisial R (30) ditangkap dari Jalan Sibolga-Tarutung, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara. Sedangkan pelaku lainnya berinisial AF (22) ditangkap di Jalan Thamrin.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Reskrimnya, AKP Rudi Panjaitan, penangkapan bermula dari laporan korban Muhammad Rizky Riwanto melaporkan kehilangan sebuah laptop merek Acer Aspire 3 Type A314-33-C70T warna Oxidant Red dari ruang tamu rumahnya pada 26 Januari 2025 lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Berbekal laporan itu, Tim Opsnal dipimpin Ipda Filingga Gardaruna langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga berhasil mengamankan kedua pelaku pada 2 Februari 2025, sekitar pukul 04.10 WIB.
“Sekitar pukul 17.25 WIB, AF berhasil diamankan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku, R yang merupakan seorang mahasiswa dan AF yang bekerja sebagai wiraswasta, berperan aktif dalam pencurian tersebut,” terang Filingga, Senin (3/2/2025).
Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Sibolga berikut barang bukti, untuk diproses lebih lanjut. "Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan," tukas Filingga. (jhonny simatupang)