![]() |
Polres Belawan Ringkus 2 Penadah Mobil Curian di Langkat. (foto/ist) |
Kedua tersangka itu, Dedek (37) dan Bagus (30). Mereka ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di Kabupaten Langkat, Senin (24/2/2025) sekira pukul 23.00 WIB
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu menangkap H. Dedi (43) pelaku utama pencurian, yang merupakan suami siri dari ibu korban.
"Dalam pengembangan kasus ini, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka Dedek (37), yang berperan membantu menjual mobil curian kepada tersangka Bagus (30) seharga Rp.52.000.000,-. Kemudian, tersangka Bagus kembali menjual mobil tersebut dengan bantuan VM (DPO) seharga Rp.58.000.000,-," ungkap AKP Riffi Noor Faizal.
Lebih lanjut Riffi menegaskan bahwa, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan guna menemukan keberadaan mobil korban dan memburu tersangka VM yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambahnya.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan serta memastikan legalitas dokumen kendaraan untuk menghindari terlibat dalam kasus penadahan. (Awal yatim)