![]() |
Pelaku pencurian mendekam di terali besi. (foto/ist) |
Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi mengatakan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing, AP alias I (26) warga Desa Pekan Tanjungberingin dan rekannya, RI alias R (27) warga Desa Penggalangan.
Sebelumnya kedua tersangka diburon menindaklanjuti tiga laporan polisi (LP), yakni; LP/B/06/I/2025/SPK/Polsek Tanjungberingin/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 15 Januari 2025. Dan Nomor: LP/B/32/X/2024/SPK/Polsek Tanjungberingin/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 24 Oktober 2024 serta Nomor: LP/B/33/X/2024/Polsek Tanjungberingin/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 27 Oktober 2024.
Kasus pencurian terjadi Rabu (15/1/2025) dini hari di kediaman Zainal Arifin Sipahutar, warga Desa Pekan Tanjungberingin. Pelaku masuk ke rumah korban lalu membawa kabur sepeda motor Supra X BK 5368 XAP. Pelaku masuk dengan cara merusak jendela dan pintu rumah.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Polisi memburu kedua tersangka AP alias I, yang kemudian ditangkap di Dusun II Desa Pematangcermai.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka RI alias R di Dusun V Kampung Tempel Desa Penggalangan Kecamatan Seibamban. (rasum)