Tak Kantongi Izin, Diskotik Grand Galaxy Gagal Beroperasi di Sergai

Sebarkan:
Tim gabungan memantau aktivitas di lokasi Diskotek Grand Galaxy, Sei Bamban, Sergai. (foto/ist)
SERDANG BEDAGAI (MM) – Diskotek Grand Galaxy, di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. gagal beroperasi karena belum mengantongi izin.

Kadis Kominfo Ingan Malem Tarigan mengatakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Grand Galaxy belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Untuk itu, sejumlah stakeholder terkait turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan memastikan hal tersebut.

Sebelumnya, sambung Ingan, tim gabungan Polres Sergai, Satpol PP, Dinas PUTR, Bapenda dan Dinas PMPTSP Sergai melakukan patroli ke lokasi Diskotek Galaxy pada 14 Februari 2023 lalu.

“Jika tidak memiliki legalitas kegiatan usaha yang sesuai, maka tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi. Dan jika masih tetap beroperasi, maka  aparat yang berwenang beserta pemerintah daerah akan mengambil sikap dan bertindak tegas," pungkas Ingan Malem Tarigan, kemarin.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP, Reza Firmansyah menyebutkan Diskotek Grand Galaxy hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) hiburan, seni dan budaya yang merupakan kegiatan usaha risiko rendah. 

Sedangkan kegiatan usaha diskotek merupakan kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi yang merupakan kewenangan provinsi untuk verifikasi serta penerbitan NIB dan sertifikat standarnya, (rasum)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com