Lagi, Polres Sibolga Tangkap Residivis Narkoba

Sebarkan:
Tersangka JMN saat diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/ist)
SIBOLGA (MM) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sibolga kembali menangkap seorang residivis narkoba berinisial JMN alias R (31).

Tersangka yang tercatat tinggal di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) ini, ditangkap pada Kamis 13 Maret 2025 lalu sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R Hutagaol, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Baket).

Kemudian, personil Satres Narkoba mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di sebuah rumah di Jalan Abdul Rajak Simatupang, Sibuluan.

"Dengan koordinasi bersama pihak kelurahan setempat, tim langsung melakukan penggeledahan rumah tersangka. Hasilnya, personil menemukan sejumlah barang bukti dan kemudian mengamankan tersangka," ungkap Rahmad didampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Selasa (18/3/2025).

Rahmad mengakui, dalam penangkapan itu, personil mengamankan tiga paket kecil narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram beserta berang bukti pendukung lainnya. 

Seluruh barang bukti ditemukan di dalam laci lemari ruang tamu rumah tersangka dan tersangka sendiri mengakui barang bukti itu miliknya. "Tersangka JMN beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sibolga guna penyidikan lebih lanjut," tukas Rahmad. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com